Sabtu, 14 Juli 2012

PENYUSUNAN PERANGKAT PEMBELAJARAN UNTUK MEMAKSIMALKAN KOMPETENSI PAI



Oleh : Ismi Baroroh & Iwan Kuswandi

Abstrak:
Dalam dunia persekolahan, perangkat pembelajaran adalah hal yang sangat penting. Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar meliputi: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Lembar Kegiatan Siswa (LKS), instrumen evaluasi, media pembelajaran dan buku ajar siswa. Jangan harap Standar kompetensi terpenuhi atau pencapaian kompetensi dapat maksimal, bila penyusunan perangkat pembelajaran tidak lebih dari sekedar pelengkap bukti fisik saat ada supervise dari pengawas. Dengan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran yang diantaranya yaitu menyusun perangkat pembelajaran, diharapkan dapat memaksimalkan kompetensi pendidikan  termasuk PAI

A.     Pendahuluan
Sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (SISDIKNAS Pasal 3), bahwa, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”[1] ,Untuk mencapai fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari adalah Pendidikan Agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. adalah ketercapaian kompetensi Pendidikan Agama  Islam.
Pemerintah telah menyelenggarakan perbaikan-perbaikan peningkatan mutu pendidikan di setiap jenis dan jenjangnya. Antara lain dengan  menerbitkan peraturan tentang 8 Standar Nasional Pendidikan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PERMEN) No 19 Tahun 2005,  serta tentang Standar Kompetensi lulusan dan standar isi PAI yang tertuang  pada PERMENAG RI Nomor 2 Tahun 2008.  [2] 
Ketercapaian kompetensi Pendidikan Agama  Islam, tidak lepas dari kualitas komponen-komponen pendidikan itu sendiri, antara lain: guru, kurikulum, materi/bahan ajar, metode, media dan sarana prasarana. Dan komponen guru-lah diantara komponen- komponen tersebut yang paling penting dalam sistem pendidikan secara keseluruhan. Dengan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran yang diantaranya yaitu menyusun perangkat pembelajaran, diharapkan dapat memaksimalkan kompetensi pendidikan  termasuk PAI.
Bagaimana dengan kenyataan di lapangan yang menunjukkan bahwa, betapa masih banyak anak-anak kita, siswa yang masih atau yang sudah selesai mengenyam pendidikan yang belum menunjukkan  perilaku-perilaku Islami?
Berikut ini penulis kupas tentang “Apa itu perangkat pembelajaran, apa kompetensi Pendidikan Agama Islam, serta seberapa penting penyusunan perangkat pembelajaran  untuk memaksimalkan  kompetensi PAI.”

B.     PEMBAHASAN
a.  Perangkat Pembelajaran
Menurut Ibrahim sebagimana yang dikutip oleh Trianto, bahwa istilah perangkat yang digunakan dalam proses pembelajaran disebut dengan Perangkat Pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar meliputi: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Lembar Kegiatan Siswa (LKS), instrumen evaluasi, media pembelajaran dan buku ajar siswa.[3]
Departemen Pendidikan Nasional hanya memasukkan unsur silabus dan RPP ke dalam perangkat pembelajaran. Namun pada hakekatnya hampir sama,  sebab baik dalam format Silabus maupun RPP, unsur instrumen evaluasi, media pembelajaran dan sumber belajar dicantumkan di dalamnya.
1)   Silabus
          Departemen Pendidikan Nasional mendefinisikan. “Silabus adalah rancangan program pembelajaran satu atau dua kelompok mata pelajaran yang berisi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang harus dicapai siswa, pokok materi yang harus dipelajari siswa serta bagaimana cara mempelajarinya, dan bagaimana cara untuk mengetahui ketercapaian kompetensi yang telah ditentukan.”[4]
Dengan kata lain silabus adalah rencana pembelajaran pada mata pelajaran tertentu dengan tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan  pendidikan.
Dalam KTSP, guru diberikan kewenangan secara leluasa untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kondisi sekolah, serta kemampuan guru itu sendiri dalam menjabarkannya menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran.[5]
Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan antara lain:  Kompetensi apa saja yang harus dicapai peserta didik sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar? Materi pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi? Kegiatan Pembelajaran apa yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar? Indikator apa saja yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK? Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai? Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu? Sumber belajar apa yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu?

2)   RPP
RPP adalah rencana yang  menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran  untuk mencapai satu  kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Ruang lingkup RPP paling luas mencakup satu Kompetensi Dasar yang terdiri atas satu atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.[6]
Komponen yang ada di dalam RPP meliputi : Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), tujuan pembelajaran, metode pembelajaran, materi, langkah-langkah pembelajaran, sumber-alat dan media pembelajaran dan penilaian.[7]

3)   LKS
Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan penyelidikan atau pemecahan masalah. LKS dapat berupa panduan untuk latihan pengembangan semua aspek dalam bentuk panduan eksperimen. LKS memuat sekumpulan kegiatan mendasar yang dilakukan siswa untuk memaksimalkan pemahaman dalam upaya pembentukan kemampuan dasar sesuai indikator pencapaian hasil belajar yang harus ditempuh.[8]

4)   Media Pembelajaran
Media adalah suatu ekstensi manusia yang memungkinkannya mempengaruhi orang lain yang tidak mengadakan kontak langsung dengannya.(Marshal Mcluhan). Dan manfaat media adalah:
1)      Materi yang disajikan  lebih jelas dan tidak bersifat verbalistik
2)      Metode pembelajaran lebih variatif
3)      Siswa menjadi lebih aktif melakukan ragam aktivitas
4)      Pembelajaran lebih menarik
5)      Mengatasi keterbatasan ruang[9]

5)   Buku Ajar Siswa
Buku siswa merupakan buku panduan bagi siswa dalam kegiatan pembelajaran yang memuat materi pelajaran dan berisikan garis besar bab, kata-kata yang dapat dibaca pada uraian materi pelajaran, tujuan yang hendak dicapai setelah mempelajari materi ajar, bagan atau gambar  yang mendukung ilustrasi pada uraian materi, uji diri setiap submateri pokok, serta masalah-masalah dalam kehidupan sehari-hari yang perlu didiskusikan.[10]

6)   Test Hasil Belajar (THB)
Tes hasil belajar merupakan butir tes yang digunakan untuk mengetahui hasil belajar siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran, yang dibuat mengacu pada kompetensi dasar yang ingin dicapai.[11]

b.  Pendidikan Agama Islam
1)      Pengertian dan Tujuan
Prof. Dr. Moh. Athiyah al-Abrasyi dalam bukunya “Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islamsebagaimana yang dikutip oleh Zuhairini menegaskan bahwa pendidikan  agama adalah untuk mendidik akhlak dan jiwa mereka, menanamkan rasa fadhilah (keutamaan), membiasakan mereka dengan kesopanan yang tinggi, mempersiapkan mereka untuk suatu kehidupan yang suci seluruhnya ikhlas dan jujur.[12]
Menurut Drs. Ahmad D. Marimba, pendidikan Islam yaitu bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam. Dengan pengertian lain seringkali beliau menyatakan kepribadian utama dengan istilah kepribadian muslim, yaitu kepribadian yang memiliki nilai-nilai agama Islam, memilih dan memutuskan serta berbuat berdasarkan nilai-nilai Islam, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam.[13]
Jadi, pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits, melalui  kegiatan  bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang ajaran Islam, keterampilan mempraktekkannya, dan meningkatkan pengamalan ajaran Islam itu dalam kehidupan sehari-hari. Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa tujuan utama Pendidikan Agama Islam adalah keberagamaan, yaitu menjadi seorang Muslim dengan intensitas keberagamaan yang penuh kesungguhan dan didasari oleh keimanan yang kuat.[14]
Di samping itu, tujuan pendidikan Agama Islam membina manusia beragama Islam dengan baik sehingga mampu melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam dengan baik dan sempurna, sehingga tercermin dalam sikap dan tindakan dalam seluruh kehidupannya, dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.[15]
Sedangkan menurut Syamsul Nizar dalam Ahmad Munjin Nasih dan Lilik Nur Kholidah, tujuan pendidikan agama Islam secara umum dapat diklasifikasi dalam tiga kelompok, jismiyah, ruhiyyat dan aqliyyat. Tujuan (jismiyat) berorientasi kepada tugas manusia sebagai khalifah fi al-ardh, sementara itu tujuan ruhiyyat berorientasi kepada kemampuan manusia dalam menerima ajaran Islam secara kaffah; sebagai ‘abd, dan tujuan aqliyyat berorientasi kepada pengembangan intelligence otak peserta didik.[16]
Pendidikan agama Islam menurut Prof. Dr. Zakiyah Daradjat adalah suatu usaha bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan dapat memahami apa yang terkandung di dalam Islam secara keseluruhan, menghayati makna dan maksud serta tujuannyadan pada akhirnya dapat mengamalkannya serta menjadikan ajaran-ajaran agama Islam  yang telah dianutnya itu sebagai pandangan hidupnya sehingga dapat mendatangkan keselamatan dunia dan akhiratnya kelak.(Menurut Ditbinpaisun) [17]
2) Pemikiran Pengembangan Kurikulum PAI di Sekolah (Kurikulum PAI Berbasis Kompetensi)
Dengan munculnya barbagai perubahan yang sangat cepat pada hampir semua aspek dan berkembangan paradigma baru dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, di awal milenium ketiga ini telah dikembangkan kurikulum Pendidikan Agama Islam secara nasional, yaitu kurikulum yang ditandai dengan ciri-ciri, antara lain:
1.    Lebih menitikberatkan pencapaian target kompetensi (attainment targets) daripada penguasaan materi.
2.    Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia.
3.    Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan di lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan. Mengacu pada pengertian kompetensi yang dikemukakan oleh Depdiknas, yaitu kompetensi merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang di refleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Kebiasaan berfikir dan bertidak yang secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Bila di tinjau dari pandangan Al-Qur’an dan Hadits konsep kompetensi dalam pendidikan agama islam sangay relevan. Banyak dalil-dalil yang mengarah kesitu, diantaranya dalam QS.At-Taubah: 22, QS.Az-Zumar: 9, QS. Ali Imran: 159, QS. Ash-Shaaf: 2-3.
Berdasarkan uraian diatas dapat dipahami bahwa KBK PAI merupakan seperangkat instrumen/ alat (perencanaan dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa). Walaupun kurikulum ini sifatnya lebih umum dibandingkan kurikulum 1994, ini diharapkan lebih membantu guru, karena dilengkapi dengan pencapaian target yang jelas, materi standar, standar hasil belajar siswa, dan prosedur pelaksanaan pembelajaran. Meskipun demikian, keadaan sumber daya pendidikan di Indonesia sangat memngkinkan munculnya keragaman pemahaman terhadap standar Nasional, yang dampaknya akan mempengaruhi pencapaian standar nasional kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Untuk itu perlu adanya penjabaran tentang kurikulum yang berbasis pada kompetensi dasar yang diharapkan dapat lebih menjamin tercapainya kompetensi dasar nasional mata pelajaran pendidikn agama Islam.
Dalam kurikulum 1975, 1984, dan 1994, target yang harus dicapai (attainment Targets) dicantumkan dalam tujuan pembelajaran umum. Hal ini kurang memberi kejelasan tentang kemampuan yang harus dikembangkan. Atas dasar teori dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang dipraktekkan di berbagai negara seperti Singapura, Australia, Inggris, dan Amerika; juga di dorong oleh visi, misi, dan paradigma baru pendidikan agama Islam, maka penyusunan kurikulum pendidikan agama Islam kini perlu dilakukan dengan berbasis kompetensi dasar (Basic Competency).
Kurikulum pendidikan agama tahun 1994 juga lebih menekankan materi pokok dan lebih bersifat memaksakan target bahan ajar sehingga tingkat kemampuan peserta didik terabaikan. Hal ini kurang sesuai dengan prinsip pendidikan yang menekankan pengembangan peserta didik lewat fenomena bakat, minat serta dukungan sumber daya lingkungan. Dalam implementasinya juga lebih didominasi pencapaian kemampuan kognitif. Kurang mengakomodasikan keragaman kebutuhan daerah. Meski secara nasional kebutuhan keberagamaan siswa pada dasarnya tidak berbeda.
Dengan pertimbangan ini, maka disusun kurikulum nasional pendidikan agama Islam yang berbasis pada kompetensi dasar (Basic competency) yang mencerminkan kebutuhan keberagamaaan secara nasional. Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan kebutuhan daerah/ sekolah.[18]Yang sekarang disebut KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

3)      Kompetensi PAI
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak  secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Sebagaimana yang dinyatakan oleh:.McAshan (1981: 45) mengemukakan bahwa kompetensi:
“…is a knowledge, skill, and abilities or capibilities that a person achieves, witch become part of his or her being to the axent her or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”.
 Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya..[19]
Sejalan  dengan pendefininisian di atas, Permen no 19 tahun 2005 tentang SNP ,
7)   Pasal 1 butir 4 disebutkan bahwa: “SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup  sikap, pengetahuan dan keterampilan.”
8)   Pasal 25  ayat 2 disebutkan bahwa: SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mapel atau kelompok  mapel dan mata kuliah  atau kelompok mata kuliah. [20]
Untuk PAI dan Bahasa Arab di madrasah, penyusunan Standar kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan  mereview Permen Diknas no 22 tahun 2006 tentang Standar Isi  untuk satuan pendidikan dasar dan menengah pada mapel PAI . PAI di madrasah baik di tingkat MI, MTs, dan   MA adalah terdiri dari 4 mapel yaitu meliputi,: al-Qur-an Hadits, Akidah Ahlak, Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam.. Di mana  masing-masing pelajaran maple tersebut pada dasarnya saling berkaitan, saling mengisi dan melengkapi. [21]
Al-Qur-an hadits merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia merupakan sumber akidah ahlak, fiqih , sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut. Akidah merupakan akar atau pokok agama. Fiqih dan akhlak bertolak dari akidah, yakni sebagai manifestasi dan konsekwensi dari akidah. Fikih merupakan system norma yang mengatur hubungan mansia dengan Allah, sesame manusia dan mahluk lainnya. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan perkembangan perjalanan  manusia muslim dari masa ke masa dalam usaha syariah (beribadah dan bermuamalah) dan berahlak serta dalam mengembangkan system kehidupannya yang dilandasi akidah.
SK dan SI  Ke-empat maple itu telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008  tentang  Standart Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI Dan B.Arab di Madrasah yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Contoh SKL Qur’an Hadits untuk MA :” memahami isi pokok al-Qur’an , fungsi dan bukti-bukti kemurniannya , istilah-istilah hadits, fungsi hadits terhadap al-Quran, pembagian hadits dari segi kuantitas dan kualitasnya, memahami dan mengamalkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits tentang manusia dan taggung jawabnya di muka bumi, demokrasi serta pengembangan iptek.” [22]
Bisa dibayangkan, bila SKL itu betul-betul  terpenuhi dengan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup  sikap, pengetahuan dan keterampilan, pastilah tujuan pendidikan nasionalpun akan terwujud.
Dalam hal ini Muhaimin mengidentifikasi beberapa dimensi yang perlu ditingkatkan, sebagai sebuah tujuan yang harus dipenuhi dalam pembelajaran agama tersebut, yaitu : 1) dimensi keimanan peserta didik  2) dimensi pemahaman atau penalaran intelektual dan keilmuan peserta didik 3) dimensi penghayatan dan pengalaman batin yang dirasakan peserta didik dalam menjalankan ajaran agama 4) dimensi tumbuhnya motivasi untuk menggerakkan, mengamalkan dan mentaati ajaran agama dan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.[23]
Namun dalam realitas praktek pembelajaran agama yang telah berlangsung selama ini, belumlah bisa disebut telah mampu mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan secara maksimal, karena pembelajaran Agama selama ini dilaksanakan secara tekstual dan normative. Meminjam istilah Amin Abdullah bahwa” pembelajaran agama yang masih bersifat tekstual dan kognitif  tersebut lebih cenderung bersifat absolutis, di mana pendekatan ini cenderung mengabsolutkan teks yang ada, tanpa berusaha memahami lebih dahulu apa sesungguhnya yang melatarbelakangi berbagai teks keagamaan yang ada.”[24]
Mestinya pembelajaran agama harus mampu mengubah pengetahuan agama yang bersifat kognitif menjadi “makna” dan “nilai” yang perlu diinternalisasikan dalam peserta didik, untuk selanjutnya menjadi sumber motivasi bagi peserta didik untuk bergerak, berbuat dan berperilaku secara konkret-agamis dalam kehidupan praktis sehari-hari.
4)      Pentingnya Penyusunan Perangkat Pembelajaran Untuk Memaksimalkan Kompetensi PAI
 Guru memegang peranan utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah. Serta guru sangat berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Bagaimana bisa , tujuan pendidikan nasional yang idealis itu akan terwujud, bila sang pemegang peranan penting dalam  pembangunan pendidikan itu tidak tahu apa yang harus ia ajarkan pada muridnya. Apalagi metodenya, medianya serta bagaimana cara mengevaluasinya untuk mengetahui sudahkah Standar kompetensi terpenuhi karena setiap masuk kelas selalu bertanya kepada murid-muridnya: “Sampai pada halaman berapa anak-anak pelajaran kita untuk hari ini?.” Karena sang guru tidak pernah menyusun perangkat pembelajaran.
Jangan harap pula Standar kompetensi terpenuhi atau pencapaian kompetensi dapat maksimal, bila penyusunan perangkat pembelajaran tidak lebih dari sekedar pelengkap bukti fisik saat ada supervise dari pengawas.
Brand dalam Educational Leadership (1993) menyatakan bahwa “hampir semua usaha reformasi pendidikan seperti pembaharuan kurikulum dan penerapan metode pembelajaran, semuanya bergantung kepada guru. Tanpa penguasaan materi dan strategi pembelajaran, serta tanpa dapat mendorong siswanya untuk belajar bersungguh-sungguh, segala upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan mencapai hasil yang maksimal. [25]
Dengan demikian penyusunan perangkat pembelajaran perlu dilakukan agar dapat dicapai perbaikan pembelajaran. Upaya perbaikan pembelajaran ini dilakukan dengan asumsi :untuk memperbaiki kualitas pembelajaran yang akan bermuara pada ketercapaian kompetensi secara maksimal.[26]Dan ini tentunya harus didukung dengan motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri dan menekuni profesinya secara utuh.

C.     Kesimpulan
Dalam dunia persekolahan, perangkat pembelajaran adalah hal yang sangat penting. Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar meliputi: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Lembar Kegiatan Siswa (LKS), instrumen evaluasi, media pembelajaran dan buku ajar siswa. Jangan harap Standar kompetensi terpenuhi atau pencapaian kompetensi dapat maksimal, bila penyusunan perangkat pembelajaran tidak lebih dari sekedar pelengkap bukti fisik saat ada supervise dari pengawas.
Dengan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran yang diantaranya yaitu menyusun perangkat pembelajaran, diharapkan dapat memaksimalkan kompetensi pendidikan  termasuk PAI. Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits, melalui  kegiatan  bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman.
Penyusunan kurikulum nasional Pendidikan Agama Islam yang berbasis pada Kompetensi Dasar (Basic competency) merupakan cermin kebutuhan keberagamaaan secara nasional. Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan kebutuhan daerah/ sekolah., sekarang dikenal dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).





DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Munjin Nasih & Lilik Nur Kholidah. Metode dan Teknik Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Bandung: Refika Aditama, 2009
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Direktorat Jendral Pendidikan IslamKementerian Agama Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008  tentang  Standart Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI Dan B.Arab di Madrasah
Dirjen Pembinaan Managemen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, Tugas Dan Peran kepala Sekolah Dalam Managemen Kurikulum, Jakarta Timur, BP. Putra Bhakti Mandiri, Cet.I, 2010.
Direktorat pendidikan madrasah  Direktorat Jendral Pendais Kemenag RI, Silabus dan RPP Mapel  PAI,2010.
Djamaluddin, Drs.H. Abdullah Aly, Drs.H.  Kapita Selekta Pendidikan Islam, Bandung : Pustaka Setia, 1998.
http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/01/12/makalah-pengembangan-pemikiran-kurikulum-pendidikan-agama-islam-di-sekolah
http://islamblogku.blogspot.com/2009/07/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-agama_1274.html
Hamzah B. Uno, Prof, Dr., M.Pd., Model Pembelajaran Menciptakan Proses Belajar Mengajar Yang Kreatif Dan Efektif, Jakarta, Bumi Aksara, Cet. I, 2007.

Imron Rosyidi, M.Th., M.Ed., Pendidikan berparadigma Inklusif, Malang, UIN Malang, 2009

Mulyasa , Dr., M. Pd. , Standar Kompetensi Sertifikasi Guru , Bandung , Remaja Rosda Karya, Cetakan ke- III, 2008.

Kamus Ilmiah Populer, Pius A. Partanto Dan M. Dahlan Al-Barry, Penerbit Arkola, Surabaya,1994.
Trianto, M.Pd., Mendesain Model Pembelajaran Inovatif-Progresif, Jakarta, Kencana Prenada Media group, Cet. II, 2010.
Zainal Arifin, Drs., M.Pd, Evaluasi Pembelajaran, Bandung,  Remaja Rosda Karya, Th. 2009.
Zuhairini, Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1995. Cet. 2.
Zakiah Darajad, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Zakiah Darajad,Dr,  dkk,Ilmu pendidikan Islam, Jakarta, Kerja sama Bumi Aksara dengan Dirjen Binbaga Depag, Cet. VII.


[1] Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
[2] Direktorat Jendral Pendidikan IslamKementerian Agama Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008  tentang  Standart Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI Dan B.Arab di Madrasah.
[3] Trianto, M.Pd., Mendesain Model Pembelajaran Inovatif-Progresif, Jakarta, Kencana Prenada Media group, Cet. II, 2010, hal.201.
[4] Dirjen Pembinaan Managemen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, Tugas Dan Peran kepala Sekolah Dalam Managemen Kurikulum, Jakarta Timur, BP. Putra Bhakti Mandiri, Cet.I, 2010.
[6] Dirjen Pembinaan Managemen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, Tugas Dan Peran kepala Sekolah Dalam Managemen Kurikulum, hal.491.
[7] Direktorat pendidikan madrasah  Direktorat Jendral Pendais Kemenag RI, Silabus dan RPP Mapel  PAI,2010. Hal.2
[8] Trianto, M.Pd., Mendesain Model Pembelajaran Inovatif-Progresif, hal. 222.
[9] Ibid, hal 234.
[10] Trianto, M.Pd., Mendesain Model Pembelajaran Inovatif-Progresif Hal. 227.
[11] Drs. Zainal Arifin, Drs., M.Pd, Evaluasi Pembelajaran, Bandung,  Remaja Rosda Karya, Th. 2009, hal.1.
[12] Zuhairini, Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1995. Cet. 2, hlm. 155
[13] Drs. H. Djamaluddin, Drs. Abdullah Aly, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Bandung : Pustaka Setia, 1998, hlm. 9
[14]http://islamblogku.blogspot.com/2009/07/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-agama_1274.html
[15] Zakiah Darajad, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1995, hlm 172
[16] Ahmad Munjin Nasih & Lilik Nur Kholidah. Metode dan Teknik Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Bandung: Refika Aditama, 2009, hlm. 8
[17] Zakiah Daradjat,Dr,  dkk,Ilmu pendidikan Islam, Jakarta, Kerja sama Bumi Aksara dengan Dirjen Binbaga Depag, Cet. VII, 2008, hal. 88.
[18] http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/01/12/makalah-pengembangan-pemikiran-kurikulum-pendidikan-agama-islam-di-sekolah
[19] Hamzah B. Uno, Prof, Dr., M.Pd., Model Pembelajaran Menciptakan Proses Belajar Mengajar Yang Kreatif Dan Efektif, Jakarta, Bumi Aksara, Cet. I, 2007, Hal. 78.
[20] Dirjen Pembinaan Managemen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, Tugas Dan Peran kepala Sekolah Dalam Managemen Kurikulum,Hal. 422.
[21] Direktorat Jendral Pendidikan IslamKementerian Agama Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008  tentang  Standart Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI Dan B.Arab di Madrasah, hal.28.
[22] Ibid, hal.11
[23] Imron Rosyidi, M.Th., M.Ed., Pendidikan berparadigma Inklusif, Malang, UIN Malang, 2009, hal. 50.
[24] Ibid, hal. 51
[25] E. Mulyasa , M. Pd, Dr., Standar Kompetensi Sertifikasi Guru , Bandung , Remaja Rosda Karya, Cetakan ke- III, 2008, hal. 9.
[26] Hamzah B. Uno, Prof, Dr., M.Pd., Model Pembelajaran Menciptakan Proses Belajar Mengajar Yang Kreatif Dan Efektif, Jakarta, Bumi Aksara, Cet. I, 2007, Hal.84.