Oleh : Ismi Baroroh & Iwan Kuswandi
Abstrak:
Dalam dunia persekolahan, perangkat
pembelajaran adalah hal yang sangat penting. Perangkat pembelajaran yang
diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar meliputi: silabus, Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Lembar Kegiatan Siswa (LKS), instrumen
evaluasi, media pembelajaran dan buku ajar siswa. Jangan harap Standar
kompetensi terpenuhi atau pencapaian kompetensi dapat maksimal, bila penyusunan
perangkat pembelajaran tidak lebih dari sekedar pelengkap bukti fisik saat ada
supervise dari pengawas. Dengan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran yang
diantaranya yaitu menyusun perangkat pembelajaran, diharapkan dapat
memaksimalkan kompetensi pendidikan
termasuk PAI
A.
Pendahuluan
Sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang
tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (SISDIKNAS Pasal 3), bahwa,
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”[1]
,Untuk mencapai fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut, salah satu
bidang studi yang harus dipelajari adalah Pendidikan Agama Islam, yang
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. adalah ketercapaian kompetensi Pendidikan Agama Islam.
Pemerintah telah menyelenggarakan perbaikan-perbaikan
peningkatan mutu pendidikan di setiap jenis dan jenjangnya. Antara lain
dengan menerbitkan peraturan tentang 8 Standar
Nasional Pendidikan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PERMEN) No 19 Tahun
2005, serta tentang Standar Kompetensi
lulusan dan standar isi PAI yang tertuang pada PERMENAG RI Nomor 2 Tahun 2008. [2]
Ketercapaian kompetensi Pendidikan Agama Islam, tidak lepas dari kualitas
komponen-komponen pendidikan itu sendiri, antara lain: guru, kurikulum,
materi/bahan ajar, metode, media dan sarana prasarana. Dan komponen guru-lah diantara
komponen- komponen tersebut yang paling penting dalam sistem pendidikan secara
keseluruhan. Dengan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran yang diantaranya
yaitu menyusun perangkat pembelajaran, diharapkan dapat memaksimalkan
kompetensi pendidikan termasuk PAI.
Bagaimana dengan kenyataan di lapangan yang menunjukkan
bahwa, betapa masih banyak anak-anak kita, siswa yang masih atau yang sudah
selesai mengenyam pendidikan yang belum menunjukkan perilaku-perilaku Islami?
Berikut
ini penulis kupas tentang “Apa itu perangkat pembelajaran, apa kompetensi
Pendidikan Agama Islam, serta seberapa penting penyusunan perangkat
pembelajaran untuk memaksimalkan kompetensi PAI.”
B. PEMBAHASAN
a. Perangkat
Pembelajaran
Menurut
Ibrahim sebagimana yang dikutip oleh Trianto, bahwa istilah perangkat yang digunakan dalam proses pembelajaran disebut
dengan Perangkat Pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang diperlukan
dalam mengelola proses belajar mengajar meliputi: silabus, Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Lembar Kegiatan Siswa (LKS), instrumen evaluasi,
media pembelajaran dan buku ajar siswa.[3]
Departemen
Pendidikan Nasional hanya memasukkan unsur silabus dan RPP ke dalam perangkat
pembelajaran. Namun pada hakekatnya hampir sama, sebab baik dalam format Silabus maupun RPP,
unsur instrumen evaluasi, media pembelajaran dan sumber belajar dicantumkan di
dalamnya.
1) Silabus
Departemen
Pendidikan Nasional mendefinisikan. “Silabus adalah rancangan program
pembelajaran satu atau dua kelompok mata pelajaran yang berisi Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang harus dicapai siswa, pokok materi yang
harus dipelajari siswa serta bagaimana cara mempelajarinya, dan bagaimana cara
untuk mengetahui ketercapaian kompetensi yang telah ditentukan.”[4]
Dengan kata lain silabus
adalah rencana pembelajaran pada mata pelajaran tertentu dengan tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu dan
sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Dalam KTSP, guru
diberikan kewenangan secara leluasa untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan
karakteristik dan kondisi sekolah, serta kemampuan guru itu sendiri dalam
menjabarkannya menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran.[5]
Dengan demikian, silabus
pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan antara lain: Kompetensi apa saja yang harus dicapai
peserta didik sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar? Materi pembelajaran apa saja yang perlu
dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi? Kegiatan Pembelajaran
apa yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu
berinteraksi dengan sumber-sumber belajar? Indikator apa saja yang harus
dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK? Bagaimanakah cara
mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan indikator sebagai acuan dalam
menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai? Berapa lama waktu yang diperlukan
untuk mencapai Standar Isi tertentu? Sumber belajar apa yang dapat diberdayakan
untuk mencapai Standar Isi tertentu?
2) RPP
RPP adalah rencana
yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Ruang lingkup RPP
paling luas mencakup satu Kompetensi Dasar yang terdiri atas satu atau beberapa
indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.[6]
Komponen yang ada di
dalam RPP meliputi : Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), tujuan
pembelajaran, metode pembelajaran, materi, langkah-langkah pembelajaran,
sumber-alat dan media pembelajaran dan penilaian.[7]
3) LKS
Lembar Kegiatan
Siswa (LKS) adalah panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan
penyelidikan atau pemecahan masalah. LKS dapat berupa panduan untuk latihan
pengembangan semua aspek dalam bentuk panduan eksperimen. LKS memuat sekumpulan
kegiatan mendasar yang dilakukan siswa untuk memaksimalkan pemahaman dalam
upaya pembentukan kemampuan dasar sesuai indikator pencapaian hasil belajar
yang harus ditempuh.[8]
4) Media
Pembelajaran
Media adalah suatu ekstensi manusia yang
memungkinkannya mempengaruhi orang lain yang tidak mengadakan kontak langsung
dengannya.(Marshal Mcluhan). Dan manfaat media adalah:
1)
Materi yang disajikan lebih jelas dan tidak bersifat verbalistik
2)
Metode pembelajaran lebih variatif
3)
Siswa menjadi lebih aktif melakukan ragam
aktivitas
4)
Pembelajaran lebih menarik
5)
Mengatasi keterbatasan ruang[9]
5) Buku Ajar
Siswa
Buku
siswa merupakan buku panduan bagi siswa dalam kegiatan pembelajaran yang memuat
materi pelajaran dan berisikan garis besar bab, kata-kata yang dapat dibaca
pada uraian materi pelajaran, tujuan yang hendak dicapai setelah mempelajari
materi ajar, bagan atau gambar yang
mendukung ilustrasi pada uraian materi, uji diri setiap submateri pokok, serta
masalah-masalah dalam kehidupan sehari-hari yang perlu didiskusikan.[10]
6) Test
Hasil Belajar (THB)
Tes hasil belajar
merupakan butir tes yang digunakan untuk mengetahui hasil belajar siswa setelah
mengikuti kegiatan pembelajaran, yang dibuat mengacu pada kompetensi dasar yang
ingin dicapai.[11]
b. Pendidikan Agama Islam
1) Pengertian dan Tujuan
Prof. Dr. Moh. Athiyah al-Abrasyi
dalam bukunya “Dasar-dasar
Pokok Pendidikan Islam” sebagaimana
yang dikutip oleh Zuhairini menegaskan bahwa pendidikan agama adalah untuk mendidik akhlak dan jiwa
mereka, menanamkan rasa fadhilah (keutamaan), membiasakan mereka dengan
kesopanan yang tinggi, mempersiapkan mereka untuk suatu kehidupan yang suci
seluruhnya ikhlas dan jujur.”[12]
Menurut Drs. Ahmad D. Marimba,
pendidikan Islam yaitu bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum
agama Islam menuju terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.
Dengan pengertian lain seringkali beliau menyatakan kepribadian utama dengan
istilah kepribadian muslim, yaitu kepribadian yang memiliki nilai-nilai agama
Islam, memilih dan memutuskan serta berbuat berdasarkan nilai-nilai Islam, dan
bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam.[13]
Jadi, pendidikan agama Islam adalah
upaya sadar
dan terencana
dalam menyiapkan
peserta didik
untuk mengenal,
memahami, menghayati, mengimani,
bertakwa, berakhlak mulia,
mengamalkan ajaran agama
Islam dari sumber utamanya
kitab suci
Al-Quran dan Hadits,
melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, latihan, serta
penggunaan pengalaman.
Dari pengertian di
atas dapat
dipahami bahwa tujuan
Pendidikan Agama Islam adalah
untuk meningkatkan
pemahaman tentang ajaran
Islam, keterampilan mempraktekkannya, dan meningkatkan
pengamalan ajaran Islam itu
dalam kehidupan
sehari-hari.
Jadi secara
ringkas dapat
dikatakan bahwa tujuan
utama Pendidikan
Agama Islam adalah keberagamaan,
yaitu menjadi
seorang Muslim dengan intensitas
keberagamaan yang penuh kesungguhan
dan didasari
oleh keimanan
yang kuat.[14]
Di samping itu, tujuan pendidikan Agama Islam
membina manusia beragama Islam dengan baik sehingga mampu melaksanakan
ajaran-ajaran agama Islam dengan baik dan sempurna, sehingga tercermin dalam
sikap dan tindakan dalam seluruh kehidupannya, dalam rangka mencapai
kebahagiaan dunia dan akhirat.[15]
Sedangkan menurut Syamsul Nizar dalam Ahmad
Munjin Nasih dan Lilik Nur Kholidah, tujuan pendidikan agama Islam secara umum
dapat diklasifikasi dalam tiga kelompok, jismiyah,
ruhiyyat dan aqliyyat. Tujuan (jismiyat) berorientasi kepada tugas
manusia sebagai khalifah fi al-ardh, sementara
itu tujuan ruhiyyat berorientasi
kepada kemampuan manusia dalam menerima ajaran Islam secara kaffah; sebagai ‘abd, dan tujuan aqliyyat
berorientasi kepada pengembangan intelligence
otak peserta didik.[16]
Pendidikan agama Islam menurut Prof. Dr. Zakiyah Daradjat
adalah suatu usaha bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya
setelah selesai dari pendidikan dapat memahami apa yang terkandung di dalam
Islam secara keseluruhan, menghayati makna dan maksud serta tujuannyadan pada
akhirnya dapat mengamalkannya serta menjadikan ajaran-ajaran agama Islam yang telah dianutnya itu sebagai pandangan
hidupnya sehingga dapat mendatangkan keselamatan dunia dan akhiratnya
kelak.(Menurut Ditbinpaisun) [17]
2) Pemikiran Pengembangan Kurikulum PAI di
Sekolah (Kurikulum PAI Berbasis Kompetensi)
Dengan munculnya
barbagai perubahan yang sangat cepat pada hampir semua aspek dan berkembangan
paradigma baru dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, di awal
milenium ketiga ini telah dikembangkan kurikulum Pendidikan Agama Islam secara
nasional, yaitu kurikulum yang ditandai dengan ciri-ciri, antara lain:
1.
Lebih menitikberatkan pencapaian target
kompetensi (attainment targets)
daripada penguasaan materi.
2.
Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan
sumber daya pendidikan yang tersedia.
3.
Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada
pelaksana pendidikan di lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program
pembelajaran sesuai dengan kebutuhan. Mengacu pada pengertian kompetensi yang
dikemukakan oleh Depdiknas, yaitu kompetensi merupakan pengetahuan,
ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang di refleksikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak.
Kebiasaan berfikir dan
bertidak yang secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi
kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar
untuk melakukan sesuatu. Bila di tinjau dari pandangan Al-Qur’an dan Hadits
konsep kompetensi dalam pendidikan agama islam sangay relevan. Banyak
dalil-dalil yang mengarah kesitu, diantaranya dalam QS.At-Taubah: 22,
QS.Az-Zumar: 9, QS. Ali Imran: 159, QS. Ash-Shaaf: 2-3.
Berdasarkan
uraian diatas dapat dipahami bahwa KBK PAI merupakan seperangkat instrumen/
alat (perencanaan dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang
harus dicapai oleh siswa). Walaupun kurikulum ini sifatnya lebih umum
dibandingkan kurikulum 1994, ini diharapkan lebih membantu guru, karena
dilengkapi dengan pencapaian target yang jelas, materi standar, standar hasil
belajar siswa, dan prosedur pelaksanaan pembelajaran. Meskipun demikian,
keadaan sumber daya pendidikan di Indonesia sangat memngkinkan munculnya
keragaman pemahaman terhadap standar Nasional, yang dampaknya akan mempengaruhi
pencapaian standar nasional kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Untuk itu
perlu adanya penjabaran tentang kurikulum yang berbasis pada kompetensi dasar
yang diharapkan dapat lebih menjamin tercapainya kompetensi dasar nasional mata
pelajaran pendidikn agama Islam.
Dalam kurikulum 1975,
1984, dan 1994, target yang harus dicapai (attainment Targets) dicantumkan
dalam tujuan pembelajaran umum. Hal ini kurang memberi kejelasan tentang
kemampuan yang harus dikembangkan. Atas dasar teori dan prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum yang dipraktekkan di berbagai negara seperti Singapura,
Australia, Inggris, dan Amerika; juga di dorong oleh visi, misi, dan paradigma
baru pendidikan agama Islam, maka penyusunan kurikulum pendidikan agama Islam kini
perlu dilakukan dengan berbasis kompetensi dasar (Basic Competency).
Kurikulum pendidikan
agama tahun 1994 juga lebih menekankan materi pokok dan lebih bersifat
memaksakan target bahan ajar sehingga tingkat kemampuan peserta didik
terabaikan. Hal ini kurang sesuai dengan prinsip pendidikan yang menekankan
pengembangan peserta didik lewat fenomena bakat, minat serta dukungan sumber
daya lingkungan. Dalam implementasinya juga lebih didominasi pencapaian
kemampuan kognitif. Kurang mengakomodasikan keragaman kebutuhan daerah. Meski
secara nasional kebutuhan keberagamaan siswa pada dasarnya tidak berbeda.
Dengan pertimbangan ini,
maka disusun kurikulum nasional pendidikan agama Islam yang berbasis pada
kompetensi dasar (Basic competency)
yang mencerminkan kebutuhan keberagamaaan secara nasional. Standar ini
diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum
pendidikan agama Islam sesuai dengan kebutuhan daerah/ sekolah.[18]Yang
sekarang disebut KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
3)
Kompetensi PAI
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan
sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan
berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan
seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Sebagaimana yang dinyatakan
oleh:.McAshan (1981: 45) mengemukakan bahwa kompetensi:
“…is a
knowledge, skill, and abilities or capibilities that a person achieves, witch
become part of his or her being to the axent her or she can satisfactorily
perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”.
Dalam
hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga
ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya..[19]
Sejalan dengan pendefininisian di atas, Permen no 19
tahun 2005 tentang SNP ,
7) Pasal
1 butir 4 disebutkan bahwa: “SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan.”
8) Pasal
25 ayat 2 disebutkan bahwa: SKL meliputi
kompetensi untuk seluruh mapel atau kelompok
mapel dan mata kuliah atau
kelompok mata kuliah. [20]
Untuk
PAI dan Bahasa Arab di madrasah, penyusunan Standar kompetensi (SK) dan
Kompetensi dasar (KD) dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan mereview Permen Diknas no 22 tahun 2006
tentang Standar Isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah pada mapel PAI . PAI di madrasah baik di tingkat
MI, MTs, dan MA adalah terdiri dari 4
mapel yaitu meliputi,: al-Qur-an Hadits, Akidah Ahlak, Fikih dan Sejarah
Kebudayaan Islam.. Di mana masing-masing
pelajaran maple tersebut pada dasarnya saling berkaitan, saling mengisi dan
melengkapi. [21]
Al-Qur-an
hadits merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia merupakan sumber
akidah ahlak, fiqih , sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut.
Akidah merupakan akar atau pokok agama. Fiqih dan akhlak bertolak dari akidah,
yakni sebagai manifestasi dan konsekwensi dari akidah. Fikih merupakan system
norma yang mengatur hubungan mansia dengan Allah, sesame manusia dan mahluk
lainnya. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan perkembangan perjalanan manusia muslim dari masa ke masa dalam usaha
syariah (beribadah dan bermuamalah) dan berahlak serta dalam mengembangkan
system kehidupannya yang dilandasi akidah.
SK
dan SI Ke-empat maple itu telah
dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang
Standart Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI Dan B.Arab di Madrasah yang
berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Contoh SKL
Qur’an Hadits untuk MA :” memahami isi pokok al-Qur’an , fungsi dan bukti-bukti
kemurniannya , istilah-istilah hadits, fungsi hadits terhadap al-Quran,
pembagian hadits dari segi kuantitas dan kualitasnya, memahami dan mengamalkan
ayat-ayat al-Qur’an dan hadits tentang manusia dan taggung jawabnya di muka
bumi, demokrasi serta pengembangan iptek.” [22]
Bisa
dibayangkan, bila SKL itu betul-betul
terpenuhi dengan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan, pastilah
tujuan pendidikan nasionalpun akan terwujud.
Dalam
hal ini Muhaimin mengidentifikasi beberapa dimensi yang perlu ditingkatkan,
sebagai sebuah tujuan yang harus dipenuhi dalam pembelajaran agama tersebut,
yaitu : 1) dimensi keimanan peserta didik
2) dimensi pemahaman atau penalaran intelektual dan keilmuan peserta
didik 3) dimensi penghayatan dan pengalaman batin yang dirasakan peserta didik dalam menjalankan ajaran agama 4) dimensi
tumbuhnya motivasi untuk menggerakkan, mengamalkan dan mentaati ajaran agama
dan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.[23]
Namun
dalam realitas praktek pembelajaran agama yang telah berlangsung selama ini,
belumlah bisa disebut telah mampu mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan
secara maksimal, karena pembelajaran Agama selama ini dilaksanakan secara
tekstual dan normative. Meminjam istilah Amin Abdullah bahwa” pembelajaran
agama yang masih bersifat tekstual dan kognitif
tersebut lebih cenderung bersifat absolutis, di mana pendekatan ini
cenderung mengabsolutkan teks yang ada, tanpa berusaha memahami lebih dahulu
apa sesungguhnya yang melatarbelakangi berbagai teks keagamaan yang ada.”[24]
Mestinya
pembelajaran agama harus mampu mengubah pengetahuan agama yang bersifat
kognitif menjadi “makna” dan “nilai” yang perlu diinternalisasikan dalam
peserta didik, untuk selanjutnya menjadi sumber motivasi bagi peserta didik
untuk bergerak, berbuat dan berperilaku secara konkret-agamis dalam kehidupan
praktis sehari-hari.
4)
Pentingnya Penyusunan Perangkat
Pembelajaran Untuk Memaksimalkan Kompetensi PAI
Guru memegang peranan utama dalam pembangunan
pendidikan, khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah. Serta guru
sangat berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang
berkualitas. Bagaimana bisa , tujuan pendidikan nasional yang idealis itu akan
terwujud, bila sang pemegang peranan penting dalam pembangunan pendidikan itu tidak tahu apa
yang harus ia ajarkan pada muridnya. Apalagi metodenya, medianya serta
bagaimana cara mengevaluasinya untuk mengetahui sudahkah Standar kompetensi
terpenuhi karena setiap masuk kelas selalu bertanya kepada murid-muridnya: “Sampai
pada halaman berapa anak-anak pelajaran kita untuk hari ini?.” Karena sang guru
tidak pernah menyusun perangkat pembelajaran.
Jangan harap pula
Standar kompetensi terpenuhi atau pencapaian kompetensi dapat maksimal, bila
penyusunan perangkat pembelajaran tidak lebih dari sekedar pelengkap bukti
fisik saat ada supervise dari pengawas.
Brand dalam Educational
Leadership (1993) menyatakan bahwa “hampir semua usaha reformasi pendidikan
seperti pembaharuan kurikulum dan penerapan metode pembelajaran, semuanya
bergantung kepada guru. Tanpa penguasaan materi dan strategi pembelajaran,
serta tanpa dapat mendorong siswanya untuk belajar bersungguh-sungguh, segala
upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan mencapai hasil yang maksimal. [25]
Dengan demikian
penyusunan perangkat pembelajaran perlu dilakukan agar dapat dicapai perbaikan
pembelajaran. Upaya perbaikan pembelajaran ini dilakukan dengan asumsi :untuk
memperbaiki kualitas pembelajaran yang akan bermuara pada ketercapaian
kompetensi secara maksimal.[26]Dan
ini tentunya harus didukung dengan motivasi guru dalam meningkatkan kualitas
diri dan menekuni profesinya secara utuh.
C.
Kesimpulan
Dalam dunia
persekolahan, perangkat pembelajaran adalah hal yang sangat penting. Perangkat
pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar meliputi:
silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Lembar Kegiatan Siswa (LKS),
instrumen evaluasi, media pembelajaran dan buku ajar siswa. Jangan harap
Standar kompetensi terpenuhi atau pencapaian kompetensi dapat maksimal, bila
penyusunan perangkat pembelajaran tidak lebih dari sekedar pelengkap bukti
fisik saat ada supervise dari pengawas.
Dengan kemampuannya
dalam mengelola pembelajaran yang diantaranya yaitu menyusun perangkat
pembelajaran, diharapkan dapat memaksimalkan kompetensi pendidikan termasuk PAI. Pendidikan Agama
Islam adalah upaya sadar
dan terencana
dalam menyiapkan
peserta didik
untuk mengenal,
memahami, menghayati, mengimani,
bertakwa, berakhlak mulia,
mengamalkan ajaran agama
Islam dari sumber utamanya
kitab suci
Al-Quran dan Hadits,
melalui
kegiatan bimbingan,
pengajaran, latihan, serta
penggunaan pengalaman.
Penyusunan kurikulum
nasional Pendidikan Agama Islam yang berbasis pada Kompetensi Dasar (Basic
competency) merupakan cermin kebutuhan keberagamaaan secara nasional. Standar
ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum
pendidikan agama Islam sesuai dengan kebutuhan daerah/ sekolah., sekarang
dikenal dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Munjin Nasih & Lilik Nur Kholidah. Metode dan Teknik Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam. Bandung: Refika Aditama, 2009
Departemen Pendidikan Nasional Republik
Indonesia, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Direktorat Jendral Pendidikan IslamKementerian
Agama Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2
tahun 2008 tentang Standart Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi
PAI Dan B.Arab di Madrasah
Dirjen Pembinaan Managemen Dikdasmen Departemen
Pendidikan Nasional, Tugas Dan Peran kepala Sekolah Dalam Managemen Kurikulum,
Jakarta Timur, BP. Putra Bhakti Mandiri, Cet.I, 2010.
Direktorat
pendidikan madrasah Direktorat Jendral
Pendais Kemenag RI, Silabus dan RPP Mapel
PAI,2010.
Djamaluddin,
Drs.H. Abdullah Aly, Drs.H. Kapita Selekta Pendidikan Islam, Bandung
: Pustaka Setia, 1998.
http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/01/12/makalah-pengembangan-pemikiran-kurikulum-pendidikan-agama-islam-di-sekolah
http://islamblogku.blogspot.com/2009/07/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-agama_1274.html
Hamzah B. Uno, Prof, Dr., M.Pd., Model Pembelajaran
Menciptakan Proses Belajar Mengajar Yang Kreatif Dan Efektif, Jakarta, Bumi
Aksara, Cet. I, 2007.
Imron
Rosyidi, M.Th., M.Ed., Pendidikan berparadigma Inklusif, Malang, UIN Malang,
2009
Mulyasa , Dr., M. Pd. , Standar Kompetensi
Sertifikasi Guru , Bandung , Remaja Rosda Karya, Cetakan ke- III, 2008.
Kamus Ilmiah Populer, Pius A. Partanto Dan M.
Dahlan Al-Barry, Penerbit Arkola, Surabaya,1994.
Trianto, M.Pd., Mendesain Model Pembelajaran
Inovatif-Progresif, Jakarta, Kencana Prenada Media group, Cet. II, 2010.
Zainal
Arifin, Drs., M.Pd, Evaluasi Pembelajaran, Bandung, Remaja Rosda Karya, Th. 2009.
Zuhairini,
Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta:
Bumi Aksara, 1995. Cet. 2.
Zakiah
Darajad, Metodik Khusus Pengajaran Agama
Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Zakiah Darajad,Dr, dkk,Ilmu pendidikan Islam, Jakarta, Kerja
sama Bumi Aksara dengan Dirjen Binbaga Depag, Cet. VII.
[1] Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
[2] Direktorat
Jendral Pendidikan IslamKementerian Agama Republik Indonesia, Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang
Standart Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI Dan B.Arab di Madrasah.
[3] Trianto, M.Pd., Mendesain
Model Pembelajaran Inovatif-Progresif, Jakarta, Kencana Prenada Media group,
Cet. II, 2010, hal.201.
[4] Dirjen
Pembinaan Managemen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, Tugas Dan Peran
kepala Sekolah Dalam Managemen Kurikulum, Jakarta Timur, BP. Putra Bhakti
Mandiri, Cet.I, 2010.
[6] Dirjen
Pembinaan Managemen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, Tugas Dan Peran
kepala Sekolah Dalam Managemen Kurikulum, hal.491.
[7] Direktorat pendidikan madrasah
Direktorat Jendral Pendais Kemenag RI, Silabus dan RPP Mapel PAI,2010. Hal.2
[9] Ibid, hal 234.
[11] Drs. Zainal Arifin, Drs., M.Pd, Evaluasi Pembelajaran,
Bandung, Remaja Rosda Karya, Th. 2009,
hal.1.
[13] Drs. H. Djamaluddin,
Drs. Abdullah Aly, Kapita Selekta
Pendidikan Islam, Bandung : Pustaka Setia, 1998, hlm. 9
[14]http://islamblogku.blogspot.com/2009/07/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-agama_1274.html
[15] Zakiah Darajad, Metodik
Khusus Pengajaran Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1995, hlm 172
[16] Ahmad Munjin Nasih & Lilik Nur Kholidah. Metode dan Teknik Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Bandung:
Refika Aditama, 2009, hlm. 8
[17] Zakiah Daradjat,Dr,
dkk,Ilmu pendidikan Islam, Jakarta, Kerja sama Bumi Aksara dengan Dirjen
Binbaga Depag, Cet. VII, 2008, hal. 88.
[18]
http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/01/12/makalah-pengembangan-pemikiran-kurikulum-pendidikan-agama-islam-di-sekolah
[19] Hamzah B. Uno, Prof, Dr.,
M.Pd., Model Pembelajaran Menciptakan Proses Belajar Mengajar Yang Kreatif Dan
Efektif, Jakarta, Bumi Aksara, Cet. I, 2007, Hal. 78.
[20] Dirjen
Pembinaan Managemen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, Tugas Dan Peran
kepala Sekolah Dalam Managemen Kurikulum,Hal. 422.
[21] Direktorat
Jendral Pendidikan IslamKementerian Agama Republik Indonesia, Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang
Standart Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI Dan B.Arab di Madrasah,
hal.28.
[22] Ibid, hal.11
[23] Imron Rosyidi, M.Th., M.Ed.,
Pendidikan berparadigma Inklusif, Malang, UIN Malang, 2009, hal. 50.
[24] Ibid, hal. 51
[25] E. Mulyasa , M. Pd, Dr.,
Standar Kompetensi Sertifikasi Guru , Bandung , Remaja Rosda Karya, Cetakan ke-
III, 2008, hal. 9.
[26] Hamzah
B. Uno, Prof, Dr., M.Pd., Model Pembelajaran Menciptakan Proses Belajar
Mengajar Yang Kreatif Dan Efektif, Jakarta, Bumi Aksara, Cet. I, 2007, Hal.84.